Pengantar
Perpajakan adalah aspek penting yang harus dipahami oleh setiap pengajar untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Artikel ini memberikan panduan komprehensif mengenai kewajiban dan hak pengajar dalam lingkup perpajakan, termasuk dasar hukum yang relevan dan cara perhitungan pajak yang tepat. Dengan memahami panduan ini, pengajar dapat memastikan kewajiban pajaknya dipenuhi dengan benar dan optimal.
Dasar Hukum
Panduan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perpajakan di Indonesia. Berikut adalah sumber hukum utama yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak.
11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak.
12. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan.
13. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
14. Kementerian Ketenagakerjaan & Badan Pusat Statistik Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2014.
Pengertian
Pengajar, sering disebut sebagai guru atau profesional pendidikan, memiliki tugas utama mengajarkan teori dan praktik dalam mata pelajaran tertentu pada tingkat pendidikan yang relevan. Berikut adalah rincian tugas pengajar:
1. Memimpin kelas atau tutorial pada tingkat pendidikan.
2. Mengadakan program pemberantasan buta huruf untuk orang dewasa.
3. Mengajar individu dengan kesulitan belajar atau kebutuhan khusus.
4. Merancang dan memodifikasi kurikulum.
5. Memeriksa dan memberikan saran mengenai metode pengajaran.
6. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan organisasi pengajaran.
7. Melakukan penelitian dan mengembangkan konsep atau metode operasional.
8. Menyiapkan makalah ilmiah dan buku.
Hak Pengajar dalam Lingkup Pajak
Sebagai wajib pajak, pengajar memiliki beberapa hak, antara lain:
1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari otoritas pajak.
2. Hak untuk membetulkan SPT jika terdapat kesalahan.
3. Hak untuk memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT.
4. Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
5. Hak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak.
6. Hak untuk menjadikan PPh Pasal 21 sebagai kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan (khusus untuk PPh Pasal 21 non final).
7. Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan gugatan.
8. Hak atas kerahasiaan data pribadi.
Kewajiban Pengajar dalam Lingkup Pajak
Pengajar juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, meliputi:
1. Mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan NPWP.
2. Menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak melalui SPT dengan bahasa Indonesia, huruf latin, angka arab, dan mata uang rupiah.
3. Memenuhi panggilan fiskus dan menyediakan dokumen yang diperlukan selama pemeriksaan.
4. Menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan dan memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.
Dasar Pengenaan Pajak
Objek pajak penghasilan bagi pengajar dapat dibedakan menjadi:
1. Imbalan sebagai Pegawai Tetap: Mengacu pada PPh Pasal 21. Penghitungan dilakukan berdasarkan tarif yang ditetapkan sesuai dengan kategori PTKP dan penghasilan bruto.
2. Imbalan atas Jasa Profesional: Untuk pengajar yang menerima imbalan atas jasa tertentu, pemotongan dilakukan sesuai dengan PPh Pasal 21.
3. Penghasilan dari Kegiatan Usaha: Pengajar yang menjalankan usaha jasa pendidikan harus menghitung pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
4. Pengajar Luar Negeri: Dikenakan tarif 20% dari penghasilan bruto atau sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Ilustrasi Kasus
Tuan Tomi memiliki Lembaga kursus bahasa asing di Jakarta dengan peredaran usaha Rp500.000.000 pada tahun 2019. Berdasarkan NPPN untuk jasa pendidikan, perhitungan PPh terutang tahun 2019 dapat dilakukan dengan mengikuti norma penghitungan yang berlaku.
Penutup
Memahami kewajiban dan hak perpajakan sebagai pengajar sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak, tim Jhontax siap membantu Anda. Hubungi kami untuk layanan konsultasi pajak yang profesional.
Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang.