Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Penjelasan Pajak atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB
Pengantar

Di era urbanisasi yang pesat, hunian bertingkat seperti apartemen dan rumah susun menjadi pilihan utama banyak orang, terutama di kota-kota besar. Dengan meningkatnya jumlah hunian bertingkat, salah satu isu penting yang sering muncul adalah pengelolaan tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Pertanyaan umum adalah bagaimana tagihan IPL diperlakukan dalam konteks pajak. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai perlakuan pajak atas tagihan IPL, mencakup aspek perpajakan terkait serta regulasi yang relevan.

Dasar Hukum

Panduan ini didasarkan pada peraturan-peraturan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021).

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017).

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 (KMK 394/1996) tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 (KMK 120/2002).

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan (SE 35/2010).

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang “Strata Title” (SE 01/1998).

7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (KEP 227/2002).

    Pengertian

    Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibagi dalam bagian-bagian yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, seperti unit hunian dalam lingkungan yang memiliki bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Rumah susun terbagi menjadi empat jenis:

    1. Rumah Susun Umum: Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk rusunawa dan rusunami.

    2. Rumah Susun Khusus: Untuk kebutuhan khusus seperti pondok pesantren atau tempat tinggal masyarakat terdampak.

    3. Rumah Susun Negara: Dimiliki negara dan digunakan untuk keperluan pejabat atau pegawai negeri.

    4. Rumah Susun Komersial: Untuk tujuan komersial seperti apartemen.

      Tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) adalah biaya yang dibebankan kepada penghuni untuk pemeliharaan bagian bersama dalam gedung rumah susun atau apartemen, dihitung berdasarkan luas unit dan jumlah penghuni.

      Perlakuan Pajak Penghasilan

      Tagihan IPL dapat dikategorikan sebagai service charge, yang dimasukkan dalam jumlah bruto nilai sewa bangunan. Berdasarkan Pasal 4 PP 34/2017, jumlah bruto nilai sewa mencakup seluruh biaya terkait objek sewa, termasuk biaya pemeliharaan, keamanan, dan layanan. Dalam hal ini, tagihan IPL dianggap sebagai bagian dari bruto nilai sewa dan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto sewa.

      Simulasi Perhitungan:

      • Biaya Sewa Setahun: 12 x Rp2.500.000 = Rp30.000.000
      • Biaya IPL: 12 x Rp400.000 = Rp4.800.000
      • Jumlah Bruto Sewa: Rp30.000.000 + Rp4.800.000 = Rp34.800.000
      • PPh Final: 10% x Rp34.800.000 = Rp3.480.000

      Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

      Tagihan IPL harus dibedakan berdasarkan fungsinya:

      1. Jasa di Bidang Pelayanan Sosial: Jika IPL digunakan untuk pelayanan sosial, biasanya tidak dikenakan PPN.
      2. Jasa Penyediaan Tempat Parkir: Berdasarkan UU PPN, jasa ini dikecualikan dari PPN.
      3. Jasa Persewaan kepada Pihak Selain Penghuni: Jika ada bagian yang disewakan kepada pihak ketiga, maka persewaan ini dikenakan PPN, dan Perhimpunan Penghuni harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet melebihi Rp4,8 miliar.
      Penutup

      Memahami perlakuan pajak atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat. Dengan mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku, Anda dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih efektif. Jika Anda memerlukan bantuan dalam penyusunan keuangan atau pelaporan pajak usaha, tim konsultan pajak dari Jhontax siap membantu Anda. Hubungi kami untuk mendapatkan layanan profesional yang dapat membantu mengatasi segala kebutuhan perpajakan Anda.

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?