Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB

Dalam mengelola keuangan pajak kendaraan bermotor, penting bagi wajib pajak untuk memahami bagaimana pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan. Berikut ini kami sajikan beberapa contoh perhitungan yang dapat membantu Anda memahami lebih lanjut mengenai topik ini.

Contoh 1:

Misalkan tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama wajib pajak. Berdasarkan Perda PDRB provinsi yang bersangkutan, tarif PKB kepemilikan pertama adalah sebesar 1,1%.

Maka perhitungan PKB terutangnya adalah sebagai berikut:

PKB Terutang

=1,1%×Rp200 juta

=Rp2,2 juta

PKB ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi yang bersangkutan. Selanjutnya, perhitungan opsen PKB adalah:

Opsen PKB

=66%×𝑅𝑝2,2 juta

=𝑅𝑝1,450 juta

Opsen PKB ini masuk ke RKUD Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau NIK wajib pajak.

Jika dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak adalah:

Total Administrasi Pajak

=Rp2,2 juta+Rp1,450 juta

=Rp3,650 juta

Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

Pembayaran sebesar Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT. Bank tempat pembayaran akan melakukan pembagian (split) ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga secara umum, hal ini tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Contoh 2:

Tuan A membeli kendaraan bermotor senilai Rp500 juta di Jakarta pada 2024. Kendaraan ini merupakan pembelian pertamanya. Diketahui bahwa tarif pajak kendaraan di Jakarta pada tahun tersebut sebesar 2% untuk kendaraan pertama.

Perhitungan pajak Tuan A adalah sebagai berikut:

1. BBNKB Terutang:

    BBNKB Terutang

    =Harga Jual Kendaraan×Tarif PKB

    =Rp500 juta×2%

    =Rp10 juta

    2. Opsen BBNKB Terutang:

      Opsen BBNKB Terutang

      =BBNKB Terutang×Tarif Opsen BBNKB

      =Rp10 juta×66%

      =Rp6,6 juta

      Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan Tuan A atas pembelian mobil tersebut adalah:

      Total Pajak

      =BBNKB Terutang+Opsen BBNKB

      =Rp10 juta+Rp6,6 juta

      =Rp16,6 juta

      Kesimpulan

      Pemahaman yang baik mengenai perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor sangatlah penting untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan mengikuti contoh-contoh di atas, Anda diharapkan dapat lebih mudah dalam menghitung besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

      Bagi Anda yang memerlukan bantuan lebih lanjut dalam perhitungan dan pengelolaan pajak, Jasa Konsultan Pajak siap membantu Anda dalam setiap langkah, memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan kendaraan bermotor Anda.

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?