Halo Sobat Jhontax! Apa kabar? Pasti sering mendengar istilah ‘berburu di kebun binatang,’ kan? Simak yuk, apa sebenarnya strategi ini dan bagaimana dampaknya terhadap perpajakan di Indonesia.
Gibran Rakabuming Raka dan ‘Berburu di Kebun Binatang’
Dalam sesi debat pada Jumat, 22 Desember 2023, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mempopulerkan tema ‘berburu di kebun binatang.’ Gibran menyatakan bahwa dirinya dan Prabowo tidak akan menggunakan strategi lama dalam menaikkan rasio perpajakan di Indonesia. Mereka lebih memilih memperluas kebun binatang dengan memperbanyak pembukaan dunia usaha.
Intensifikasi Pajak: ‘Berburu Macan di Kebun Binatang’
Istilah ‘berburu di kebun binatang’ sebenarnya sudah lama dikenal di bidang perpajakan, juga dikenal sebagai intensifikasi pajak. Konsep ini merujuk pada upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan memaksimalkan dari Wajib Pajak yang sudah terdaftar. Intensifikasi pajak menguji kepatuhan formal dan material Wajib Pajak.
Ekstensifikasi Pajak: ‘Berburu Binatang di Hutan’
Kebalikan dari intensifikasi adalah ekstensifikasi pajak. Gibran menginginkan ‘memperluas kebun binatang,’ yang dalam konteks perpajakan adalah strategi ekstensifikasi. Hal ini mencakup penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Data Ekstensifikasi Pajak di Indonesia
Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa penambahan jumlah Wajib Pajak baru dalam dua tahun terakhir berada di bawah 50 ribu, jauh dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 1 juta. Laporan Tahunan DJP 2022 mencatat jumlah WP baru hasil ekstensifikasi hanya 34.599, jauh di bawah 2019 yang mencapai 1,26 juta.
Upaya Pemerintah dalam Ekstensifikasi Pajak
Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya ekstensifikasi, termasuk program tax amnesty, pemajakan profesi baru seperti influencer, dan penggunaan core tax administration system untuk mendukung otomasi proses bisnis DJP.
Tax Amnesty dan Dampaknya
Data DJP menunjukkan bahwa program tax amnesty pada 2015 berhasil meningkatkan jumlah WP baru dari 30 juta pada 2014 menjadi 66,35 juta pada 2021.
Kesimpulan: Strategi ‘berburu di kebun binatang’ atau ekstensifikasi pajak tetap menjadi fokus untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Bagaimana menurut Sobat Jhontax? Apakah ini langkah yang tepat? Mari kita terus pantau perkembangan dunia perpajakan kita!