Membangun rumah sendiri adalah impian banyak orang, tetapi tahukah Anda bahwa kegiatan membangun sendiri (KMS) dapat dikenakan pajak? Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyetoran pajak bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Ketentuan Penyetoran Pajak
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 Pasal 5, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan harus disetor ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SSP tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ada beberapa perbedaan dalam pengisian SSP tergantung pada lokasi bangunan yang dibangun dan pihak yang membangunnya:
1. Bangunan di Wilayah KPP Pratama Tempat Terdaftar:
Pada pasal 5 ayat (3), jika bangunan berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
2. Bangunan di Wilayah KPP Pratama Berbeda:
Pada pasal 5 ayat (4), jika bangunan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan kantor pelayanan pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, SSP diisi dengan ketentuan.
Mekanisme Penyetoran Pajak KMS
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP): Melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan masa PPN ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar.
- Non-PKP: Dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Jika orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tidak menyetorkan PPN dan/atau kewajiban pelaporan, atau jika DJP menemukan PPN yang kurang bayar, maka kepala KPP Pratama dapat menyampaikan imbauan tertulis kepada orang pribadi/badan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala KPP Pratama juga dapat menerbitkan NPWP secara jabatan jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP.
Kesimpulan
Penyetoran pajak untuk kegiatan membangun sendiri memerlukan perhatian khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran pajak adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan negara.
Butuh bantuan konsultan pajak? Jhontax siap membantu Anda mengurus pelaporan pajak usaha dengan profesional. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk solusi perpajakan yang terpercaya.