Bagi wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, terdapat cara perpanjangan SPT tahunan dan syarat pengajuan penundaan penyampaian SPT tahunan. Adapun ketentuan dan syarat pengajuan serta cara perpanjangan SPT tahunan perlu dipahami dengan baik. Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) memiliki batas waktu tertentu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran waktu bagi wajib pajak (WP) dalam penyampaian SPT pajaknya. Dalam kondisi tertentu, WP pribadi dan WP badan dapat terpaksa menunda penyampaian SPT tahunan karena beberapa alasan, seperti padatnya kegiatan usaha dan kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan.
Cara Mengajukan
Untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan, WP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Buat surat permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Dalam surat permohonan tersebut, sertakan alasan yang jelas dan mendetail mengapa WP membutuhkan perpanjangan waktu.
- Lampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti surat keterangan dari pihak ketiga yang dapat membenarkan alasan perpanjangan waktu, seperti surat dari auditor atau pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.
- Kirim surat permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan beserta dokumen pendukung tersebut ke KPP setempat. Pastikan surat tersebut dikirim sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan.
- Tunggu konfirmasi dari KPP setempat mengenai persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan.
Jangka Waktu
Jangka waktu penundaan penyampaian SPT tahunan mengacu pada Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-21/PJ/2009. Berikut adalah batas waktu penyampaian SPT tahunan:
- Untuk SPT tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk SPT tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, batas waktu penyampaian paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan selama paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.
Maka, jangka waktu penundaan penyampaian SPT tahunan adalah sebagai berikut:
- SPT tahunan PPh badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni.
- SPT tahunan PPh orang pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 31 Mei.
Dengan mengetahui cara perpanjangan SPT tahunan dan syarat pengajuan penundaan penyampaian SPT tahunan, WP dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP. Pastikan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Dengan melakukan langkah-langkah ini, WP dapat memastikan ketaatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.