Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak Langsung dan Tidak Langsung: Apa Bedanya?

Pengantar

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan memberikan layanan publik kepada masyarakat. Dalam sistem perpajakan, pajak dibagi menjadi berbagai jenis berdasarkan cara pengenaan dan pemungutannya. Salah satu klasifikasi yang paling umum adalah pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pemahaman mengenai perbedaan antara keduanya penting bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya dengan benar.

Artikel ini akan membahas pengertian, perbedaan, serta contoh dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, dilengkapi dengan penjelasan singkat mengenai fungsinya dalam sistem keuangan negara.


Pengertian Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan yang menjadi wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini biasanya dihitung berdasarkan kondisi ekonomi wajib pajak, seperti penghasilan, kekayaan, atau kepemilikan aset tertentu. Pajak langsung memiliki sifat yang tetap dan teratur, artinya wajib pajak dikenakan pajak secara berkala, misalnya setiap bulan atau tahun.

Contoh Pajak Langsung:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan atas penghasilan individu maupun badan usaha yang diperoleh dalam satu periode tertentu. PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan bumi dan/atau bangunan. Besarannya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.


    Pengertian Pajak Tidak Langsung

    Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadi aktivitas tertentu, seperti transaksi jual beli barang atau jasa. Pajak ini dapat dialihkan dari pihak yang dikenai pajak kepada pihak lain, biasanya konsumen akhir. Karakteristik utama pajak tidak langsung adalah pembayarannya yang bersifat insidental, tergantung pada aktivitas ekonomi tertentu, bukan berdasarkan kondisi pribadi wajib pajak.

    Contoh Pajak Tidak Langsung:

    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Pajak ini dikenakan atas setiap transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak. PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (telah beberapa kali diperbarui, terakhir dalam UU HPP Tahun 2021).

    2. Bea Masuk

    Pajak ini dikenakan atas barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.


      Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

      AspekPajak LangsungPajak Tidak Langsung
      Subjek PajakDibayar langsung oleh wajib pajakDibayar oleh konsumen akhir melalui produsen
      Pemindahan BebanTidak dapat dialihkanDapat dialihkan kepada pihak lain
      Bentuk PengenaanBerdasarkan kondisi ekonomi wajib pajakBerdasarkan aktivitas atau transaksi tertentu
      Sifat PembayaranTeratur (berkala)Insidental (tergantung aktivitas)
      ContohPPh, PBBPPN, Bea Masuk

      Fungsi Pajak Langsung dan Tidak Langsung

      1. Fungsi Anggaran

      Baik pajak langsung maupun tidak langsung menjadi sumber pendapatan utama negara untuk membiayai pembangunan nasional.

      2. Fungsi Regulasi

      Pajak digunakan untuk mengatur perilaku ekonomi masyarakat. Misalnya, PPN yang lebih tinggi pada barang mewah bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang tidak esensial.

      3. Fungsi Distribusi

      Pajak langsung seperti PPh membantu mendistribusikan pendapatan secara lebih merata melalui skema pajak progresif, di mana individu dengan penghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar.


        Dasar Hukum

        1. Pajak Langsung:

        • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
        • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

        2. Pajak Tidak Langsung:

        • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (Perubahan terakhir dalam UU HPP Tahun 2021)
        • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

          Kesimpulan

          Memahami perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung sangat penting bagi individu maupun badan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Pajak langsung dikenakan secara langsung kepada wajib pajak berdasarkan kondisi ekonominya, sementara pajak tidak langsung dikenakan pada aktivitas atau transaksi tertentu dan bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain.

          Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam memahami atau mengelola kewajiban perpajakan, Hive Five siap membantu Anda. Kami menawarkan layanan konsultasi pajak dan legalitas badan usaha untuk mendukung kesuksesan bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

          Tags :
          Share This :

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          Recent Posts

          Have Any Question?