Pengantar
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk mendukung pembangunan negara. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang berhubungan dengan pajak semakin penting. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat akan adanya potensi penipuan yang berkedok implementasi Coretax system. Penipuan ini menyasar wajib pajak dengan modus pengiriman tautan atau aplikasi yang mencurigakan.
Dasar Hukum
Penipuan yang terjadi dalam konteks perpajakan harus dilihat dalam bingkai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini, wajib pajak berhak mendapatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi dan informasi terkait kewajiban perpajakannya. Selain itu, DJP juga mengacu pada standar operasional yang jelas dalam mengirimkan informasi kepada wajib pajak, tanpa melibatkan praktik yang mencurigakan.
Pengertian Coretax
Coretax adalah sistem perpajakan digital yang diluncurkan oleh DJP sebagai bagian dari upaya reformasi pajak nasional. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan, meningkatkan akurasi data, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan Coretax, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan momen ini untuk menipu masyarakat dengan menyamar sebagai DJP atau Coretax, mengirimkan tautan palsu, atau meminta data sensitif melalui aplikasi yang tidak sah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang berkedok implementasi Coretax system. DJP mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan email dan pesan WhatsApp kepada wajib pajak dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880, untuk memberikan informasi mengenai perkembangan sistem Coretax yang resmi.
Namun, DJP menekankan bahwa pesan yang dikirimkan tidak akan pernah menyertakan tautan yang mengarah pada aplikasi mencurigakan atau meminta untuk mengunduh file APK. Selain itu, DJP tidak akan meminta pembaruan data sensitif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor induk kependudukan (NIK), atau meminta transfer uang untuk pembayaran bea meterai atau pajak lainnya.
DJP juga memperingatkan agar masyarakat tidak memberikan informasi pribadi atau kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak, karena ini adalah ciri khas penipuan yang berpotensi merugikan wajib pajak.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat dapat memverifikasi informasi yang diterima dengan mengunjungi laman resmi DJP di https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Jika ada yang mencurigakan, masyarakat juga disarankan untuk melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui situs aduan resmi.
Penutup
Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok pajak yang dapat merugikan secara finansial dan pribadi. Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan yang aman dan transparan kepada seluruh wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk selalu mengakses informasi terkait pajak melalui sumber yang resmi dan menghindari link atau aplikasi yang mencurigakan.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam hal perpajakan, Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan laporan pajak usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi tim Jhontax untuk konsultasi pajak yang lebih aman dan terpercaya.