Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, untuk membahas implementasi Coretax Administration System pada Senin (10/2/2025). Rapat ini dilakukan secara tertutup, memicu spekulasi publik terkait permasalahan dalam sistem yang baru diterapkan tersebut.
Latar Belakang Rapat Tertutup
Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, sempat menawarkan opsi kepada Dirjen Pajak dan anggota Komisi XI terkait format rapat, apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup. Namun, baik pihak Ditjen Pajak maupun Komisi XI sepakat agar diskusi mengenai Coretax System dilakukan secara tertutup.
Rapat ini dihadiri oleh 15 anggota dari enam fraksi DPR, memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 279 dan Pasal 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pertemuan ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo didampingi oleh beberapa pejabat Kementerian Keuangan, termasuk:
a. Yon Arsal (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan),
b. Nufransa Wira Sakti (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak),
c. Iwan Djuniardi (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak),
d. Bobby Achirul Awal Nazief (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi).
Coretax System: Apa Itu dan Mengapa Diperlukan?
Coretax Administration System merupakan sistem administrasi pajak yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Coretax System mencakup proses bisnis utama dalam pengelolaan pajak, antara lain:
1. Pendaftaran wajib pajak,
2. Pengawasan kewilayahan dan ekstensifikasi,
3. Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT),
4. Pembayaran pajak,
5. Pengelolaan data pihak ketiga,
6. Pertukaran informasi perpajakan (exchange of information),
7. Penagihan pajak,
8. Manajemen akun wajib pajak,
9. Compliance Risk Management (CRM),
10. Pemeriksaan pajak,
11. Penyidikan dan bukti permulaan,
12. Business intelligence,
13. Manajemen dokumen perpajakan,
14. Pengelolaan kualitas data pajak,
15. Keberatan dan banding pajak,
16. Pengawasan dan penilaian pajak,
17. Layanan edukasi pajak,
18. Knowledge management dalam administrasi pajak.
Sistem ini diharapkan dapat membantu Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Namun, sejak implementasinya, sistem ini telah menuai berbagai kritik.
Baca Juga : Digitalisasi Pajak dan Ancaman Administratif
Kritik dan Permasalahan dalam Implementasi Coretax System
Meskipun Coretax System diharapkan mampu mereformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia, beberapa anggota Komisi XI DPR menyoroti berbagai kendala dalam penerapannya.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid, misalnya, menyatakan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan teknis dan administratif dalam sistem ini. Beberapa kendala yang disoroti antara lain:
1. Ketidaksesuaian Data Wajib Pajak: Beberapa wajib pajak mengalami perbedaan data antara yang tersimpan dalam Coretax System dengan data yang sebenarnya mereka miliki.
2. Kesulitan dalam Proses Pelaporan: Sistem baru ini dinilai masih belum sepenuhnya user-friendly, sehingga menyulitkan sebagian wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak.
3. Gangguan Teknis: Beberapa pengguna melaporkan adanya gangguan teknis dalam sistem yang menyebabkan keterlambatan dalam pemrosesan data pajak.
4. Kurangnya Sosialisasi: Banyak pelaku usaha dan konsultan pajak yang merasa belum mendapatkan cukup edukasi mengenai penggunaan Coretax System, sehingga kebingungan dalam penerapannya.
Langkah Selanjutnya
Setelah mendengarkan berbagai masukan dari anggota Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem yang ada. Ditjen Pajak juga berjanji untuk meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak serta memberikan dukungan teknis bagi pengguna yang mengalami kendala.
Di sisi lain, DPR melalui Komisi XI berjanji akan terus mengawasi pelaksanaan Coretax System agar sistem ini benar-benar memberikan manfaat bagi administrasi perpajakan di Indonesia, bukan justru menambah beban bagi wajib pajak.
Baca Juga : Antara e-Reg Online dan Coretax DJP
Kesimpulan
Rapat tertutup antara Komisi XI DPR dan Dirjen Pajak menyoroti berbagai tantangan dalam penerapan Coretax System. Meskipun sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak, masih terdapat berbagai kendala yang harus segera diperbaiki.
Dengan adanya evaluasi dan perbaikan yang lebih lanjut, diharapkan Coretax System dapat berjalan optimal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak negara. Masyarakat, khususnya para wajib pajak, diharapkan tetap mengikuti perkembangan implementasi sistem ini agar dapat beradaptasi dengan perubahan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.