Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Kenali Jasa PPJK: Solusi Tepat untuk Masalah Ekspor Impor Anda

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan pentingnya memastikan kelancaran penerimaan negara, meskipun terdapat beberapa kendala dalam penerapan sistem administrasi pajak baru, Coretax. Airlangga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan kelancaran penerimaan negara di tengah tantangan yang ada. Dalam pandangannya, kendala yang terjadi pada tahap awal implementasi Coretax masih dianggap wajar, mengingat skala dan kompleksitas sistem baru ini.

Pentingnya Kelancaran Penerimaan Negara

Dalam diskusi yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, Airlangga menekankan bahwa meskipun Coretax masih dalam tahap penyempurnaan, upaya pengumpulan penerimaan negara harus tetap berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menunjukkan komitmen untuk terus memperbaiki dan menyelesaikan masalah-masalah teknis yang muncul.

Salah satu alasan mengapa masalah yang terjadi pada awal penerapan ini masih dapat dimaklumi adalah karena sistem ini diberlakukan secara nasional, yang tentu membawa tantangan tersendiri. Penerapan sistem baru di seluruh Indonesia membutuhkan penyesuaian yang cukup signifikan, baik dari sisi kebijakan, sistem, maupun pelaksanaannya di lapangan.

Pertemuan Menko Perekonomian dengan Sri Mulyani

Airlangga juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Sri Mulyani untuk membahas perkembangan terbaru mengenai penerapan Coretax di Kantor Pusat DJP. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir beberapa pejabat terkait, termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, serta Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Pembahasan dalam pertemuan tersebut lebih terfokus pada langkah-langkah yang sudah diambil oleh DJP untuk mengatasi kendala dalam implementasi Coretax. Salah satu langkah yang sudah diambil adalah memberikan kelonggaran kepada pengusaha kena pajak (PKP), terutama mereka yang bergerak di sektor barang konsumsi yang bergerak cepat (fast-moving consumer goods), yang seringkali harus membuat banyak faktur pajak. DJP mengizinkan penggunaan e-faktur sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban administratif yang bisa memperlambat kegiatan usaha mereka.

Perlakuan Khusus untuk PKP dengan Transaksi Banyak

Airlangga mengungkapkan bahwa pengusaha yang terlibat dalam transaksi yang kompleks dan dalam jumlah yang banyak, seperti PKP di sektor fast-moving consumer goods, harus mendapatkan perlakuan khusus agar kegiatan usaha mereka tidak terganggu. Hal ini karena kebutuhan administrasi pajak untuk PKP tersebut jauh lebih rumit dibandingkan dengan wajib pajak biasa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penyempurnaan sistem agar dapat memenuhi kebutuhan khusus sektor-sektor ini tanpa merugikan jalannya perekonomian.

Penyampaian SPT Tahunan dan Penggunaan DJP Online

Meskipun Coretax sudah diterapkan, Airlangga juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih berjalan lancar. Saat ini, meskipun sistem baru sudah berlaku, banyak wajib pajak yang masih menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online. Menurut Airlangga, meskipun penggunaan DJP Online ini masih berlanjut, sistem yang lebih baru yaitu Coretax harus disempurnakan seiring dengan penggunaan sistem legacy ini, agar penerimaan pajak tetap optimal.

Tantangan yang Muncul dalam Implementasi Coretax

Sistem Coretax yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025 mencakup berbagai proses bisnis penting dalam administrasi perpajakan. Proses-proses tersebut meliputi pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, pertukaran informasi, penagihan, manajemen akun wajib pajak, serta pengelolaan risiko kepatuhan (Compliance Risk Management atau CRM). Selain itu, Coretax juga mengatur pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, business intelligence, dan pengelolaan dokumen.

Penerapan sistem ini juga melibatkan sistem pengelolaan kualitas data, penanganan keberatan dan banding, serta pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan pengelolaan pengetahuan. Kendala-kendala yang muncul, terutama pada fase awal penerapan, memang sudah diprediksi, mengingat kompleksitas sistem ini yang melibatkan berbagai instansi dan pihak yang terkait langsung dengan administrasi pajak di Indonesia.

Target Penerimaan Negara Tahun 2025

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,12 triliun pada tahun 2025. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,7% dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.842,5 triliun. Penerimaan negara diharapkan didorong oleh penerimaan perpajakan yang ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun.

Dalam struktur penerimaan perpajakan tersebut, terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dan penerimaan dari sektor kepabeanan serta cukai yang diproyeksikan mencapai Rp301,6 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga diharapkan memberikan kontribusi signifikan dengan target mencapai Rp513,63 triliun.

Peran Strategis Coretax dalam Mencapai Target

Keberhasilan penerapan Coretax akan menjadi kunci dalam mencapai target penerimaan negara yang ambisius ini. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan efisien, pemerintah berharap dapat memperbaiki pengawasan, mengurangi kebocoran pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Penerapan Coretax yang berhasil juga akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi ekonomi Indonesia untuk berkembang, dengan kontribusi pajak yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya.

Penutup

Penerapan Coretax memang memerlukan proses adaptasi dan penyempurnaan yang berkelanjutan. Meskipun demikian, tantangan yang ada harus dianggap sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pemerintah, melalui DJP dan kementerian terkait, berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar kendala-kendala yang ada tidak mengganggu penerimaan negara yang sangat vital bagi perekonomian nasional. Keberhasilan implementasi Coretax akan menjadi fondasi penting bagi tercapainya target penerimaan negara yang lebih tinggi, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?