Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

DJP Catat 57.540 SPT Tahunan 2024 Masih Dilaporkan Manual, Apa Penyebabnya?

Kenali Jasa PPJK: Solusi Tepat untuk Masalah Ekspor Impor Anda

DJP Catat 57.540 SPT Tahunan 2024 Masih Dilaporkan Manual, Apa Penyebabnya?. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 6 Februari 2025 pukul 12.00 WIB, sebanyak 2,31 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Dari jumlah tersebut, sebagian besar wajib pajak memilih melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, namun sebanyak 57.540 SPT masih disampaikan secara manual.

Pilihan Saluran Pelaporan SPT

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik masih menjadi metode yang paling banyak digunakan. Dari total laporan yang masuk, sekitar 2,1 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui e-filing, sementara sisanya melalui e-form dan manual.

Adapun rincian penerimaan SPT Tahunan 2024 adalah sebagai berikut:

a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: 2,23 juta

b. SPT Tahunan PPh Badan: 77.490

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan diberikan waktu hingga 30 April 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga : Antara e-Reg Online dan Coretax DJP

Mengapa Masih Ada Pelaporan Manual?

Meskipun DJP telah mengembangkan berbagai sistem pelaporan pajak berbasis digital, masih ada ribuan wajib pajak yang memilih untuk menyampaikan SPT Tahunan secara manual. Beberapa alasan yang mendasari pilihan ini antara lain:

a. Akses Teknologi Terbatas – Tidak semua wajib pajak memiliki akses ke perangkat elektronik atau jaringan internet yang stabil, terutama di daerah terpencil.

b. Kurangnya Pemahaman Teknologi – Wajib pajak yang kurang familiar dengan penggunaan e-filing atau e-form cenderung memilih cara manual untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.

c. Kewajiban Administratif Perusahaan – Beberapa perusahaan atau instansi mungkin masih memiliki kebijakan internal yang mengharuskan dokumentasi fisik dalam pengelolaan pajak mereka.

d. Kendala dalam Penggunaan EFIN – Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Wajib pajak yang belum mendapatkan atau mengalami kendala dengan EFIN cenderung memilih pelaporan manual.

e. Gangguan pada Sistem DJP Online – Meskipun sistem DJP Online telah diperbarui dengan Coretax Administration System, kemungkinan gangguan teknis masih dapat terjadi, sehingga sebagian wajib pajak memilih jalur manual sebagai solusi alternatif.

    Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan SPT

    DJP mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000

    b. Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

    Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kendala teknis dan potensi sanksi keterlambatan.

    Baca Juga : Digitalisasi Pajak dan Ancaman Administratif

    Kesimpulan

    Meski digitalisasi pajak semakin berkembang, masih ada tantangan dalam penerapan sistem online secara menyeluruh. DJP terus berupaya meningkatkan layanan dan sosialisasi agar lebih banyak wajib pajak beralih ke metode pelaporan digital. Namun, bagi wajib pajak yang masih memilih pelaporan manual, diharapkan tetap memahami ketentuan perpajakan dan batas waktu penyampaian SPT guna menghindari sanksi administratif.

    Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT, Jhontax siap membantu memberikan solusi dan konsultasi terkait kepatuhan pajak agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa hambatan.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?